Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Termasuk Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor memimpin langsung Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Lingga, Jalan Merdeka No. 20, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
TRANSKEPRI, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di wilayah hukum Kejari Lingga. Jum'at, (12/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor memimpin langsung pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Lingga, Jalan Merdeka No. 20, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari 11 perkara Narkotika jenis sabu dan ganja.
"Untuk tindak pidana Narkotika barang bukti yang dimusnahkan, Sabu bertotal 26,11 gram dan Ganja bertotal (26,95) gram," jelas Kajari Lingga. Kamis, (11/11).
Lagi ia tambahkan, sebanyak enam (6) Tindak Pidana Orang Harta dan Benda (OHARDA) dan sembilan (9) Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL).
"Dari keseluruhan barang bukti dimusnahkan, total 12 handphone yang dimusnahkan, beberapa pakaian dan barang lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Terlihat, Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Kajari Lingga, Kasi Pidum, Kasi barang bukti dan barang rampasan, Kasubagbin, Jaksa Fungsional beserta staf kepegawaian.
Source : Kasi Intel Kejari Lingga.