Judi Sijie, Kamboja dan Cap Jiki Kian Marak di Karimun, Aparat Diminta Bertindak
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun — Dugaan praktik perjudian tebak angka jenis sijie Singapura, Kemboja 4D, serta cap jiki lokal disebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat kepolisian segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima dan penelusuran di lapangan, aktivitas penjualan angka tersebut diduga berlangsung di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Karimun. Beberapa titik yang disebut antara lain toko, kedai sembako, kios dan ruko, termasuk di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Seorang warga yang mengaku sebagai pemain, Rabu (2/9/2026) menunjukkan bukti transaksi pembelian angka kepada awak media. Namun, keberadaan bukti tersebut belum secara otomatis membuktikan siapa pengelola maupun bandar yang berada di balik aktivitas perjudian tersebut.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa perjudian tebak angka jenis sijie Singapura diduga memiliki jadwal permainan beberapa kali dalam sepekan. Sementara cap jiki disebut berlangsung pada pagi dan sore hari.
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas perjudian yang berlangsung di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat tentu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih, perjudian merupakan tindak pidana yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertanyaannya kini sederhana: sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut telah dilakukan aparat di Karimun?
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan atau informasi mengenai dugaan perjudian ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan. Jika memang ditemukan unsur pidana, aparat diharapkan tidak hanya menyasar pemain di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi bandar, pengepul, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan komitmen Polri untuk memberantas berbagai bentuk perjudian. “Apapun yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pijakan bagi jajaran kepolisian di daerah untuk memastikan pemberantasan perjudian tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh jaringan yang berada di belakangnya.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang diterima benar terjadi, sekaligus mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan aparat.
Awak media Sigapnews.co.id akan terus melakukan pemantauan dan meminta keterangan resmi dari pihak terkait. **
Editor :Muradi