Marak Lagi di Karimun, Praktik Judi Sie Jie Disinyalir Beroperasi Terang-terangan
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - Praktik perjudian jenis sie jie atau cap jiki disinyalir kembali marak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut disebut sempat berhenti beroperasi, namun dalam beberapa hari terakhir kembali berjalan.
Informasi itu disampaikan salah seorang pemain sie jie kepada awak media pada Kamis (27/8/2026). Menurut sumber tersebut, pemasangan nomor judi dilakukan melalui sejumlah kios, kedai, toko, dan ruko. Selain secara langsung, pemesanan juga disebut dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, khususnya bagi pemain tetap atau pelanggan.
“Kemarin sempat tutup, beberapa hari sekarang sudah buka lagi,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis taruhan yang ditawarkan antara lain cap jiki dua angka (2D), empat angka (4D), serta angka bolak-balik atau BB. Aktivitas tersebut diduga menggunakan sistem perekapan taruhan sebelum hasil dan dana taruhan diteruskan kepada pihak yang disebut sebagai bandar.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat perekapan bahkan diduga memiliki aktivitas yang cukup besar. Namun, informasi mengenai identitas bandar maupun pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas tersebut juga menduga adanya keterkaitan antara perjudian sie jie dengan pengusaha hotel maupun tempat hiburan malam di Karimun. Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
Aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung di sejumlah titik, termasuk kawasan pusat Kota Tanjung Balai Karimun. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi berkembangnya praktik perjudian secara terbuka.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polres Karimun melakukan penelusuran serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Ketentuan Hukum
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan mengenai penyelenggaraan perjudian diatur dalam Pasal 426, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.
Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi. Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas perjudian serta dugaan aliran dana sebagaimana disampaikan sumber. **
Editor :Muradi