Dugaan Penjualan Nomor Judi Ilegal di Toko Lina Karimun Disorot, Konfirmasi Pihak Terkait Diupayakan
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan nomor perjudian ilegal di sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi dan pemantauan yang diterima awak media ini, Toko Lina diduga menjadi salah satu lokasi yang digunakan untuk transaksi nomor tebakan angka. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada waktu-waktu tertentu dan dilakukan secara terbuka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, nomor yang diduga ditawarkan antara lain jenis tebakan angka lokal serta nomor yang mengatasnamakan hasil undian dari luar negeri, seperti Siji, Singapore 4D, Kamboja 4D dan 2D Cajiki.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Redaksi juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Jika benar terjadi, aktivitas perjudian di wilayah Indonesia merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Dalam KUHP nasional, ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 426 mengatur mengenai penyelenggaraan perjudian, sedangkan Pasal 427 mengatur mengenai pihak yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta, unsur pidana, dan hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Dugaan aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat memberikan kemudahan akses terhadap praktik perjudian serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat apabila tidak dilakukan pengawasan.
Konfirmasi Pihak Toko dan Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, awak media SIGAPNEWS.CO.ID masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola atau pemilik Toko Lina terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi juga sedang mengupayakan konfirmasi kepada Polres Karimun mengenai informasi tersebut, termasuk langkah pengawasan dan tindakan yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak Toko Lina maupun aparat penegak hukum. **
Editor :Muradi