Hasil Rapor Penetapan Naiknya Level PPKM di Kepri Membuat Satgas Kecewa

Tjetjep Yudiana.
TRANSKEPRI, KEPRI - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga yang naik level menjadi Level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2021 yang berlaku mulai 18 oktober sampai dengan 8 November mendatang.
Hal tersebut mendapat respon dari Juru Bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana mengatakan akan meminta peninjauan ulang terkait penetapan tersebut.
“Dalam penentuan Kota Tanjungpinang yang dahulunya satu-satunya PPKM Level 1 Di Kepri justru naik jadi level 2, Ini sudah kami pertanyakan, karena yang menilai ini sistem pelaporan,” ucap Tjetjep. Kamis, (21/10/2021).
Lagi dikatakan, hal tersebut tidak sesuai yang terjadi di lapangan, bahkan di KabupatenLingga tidak ada kasus yang aktif baik kasus baru ataupun kasus lama. Sedangkan di Kota Tanjungpinang dalam 2 hari ini tidak ditemukan kasus terkonfirmasi positif.
“Makanya kami mengajukan protes dan Gubernur juga menyayangkan bahwa tentunya sistem ini harus di buka selain kita berpedoman terhadap sistem pelaporan tetapi harusnya dibuka ruang komunikasi yang sesungguhnya terjadi di lapangan itu tentunya mengherankan apalagi Kota Tanjungpinang dahulunya adalah yang pertama kali level 1,” pungkasnya.
Tjetjep mengemukakan pelaporan kasus tracing dengan aplikasi Silacak dinilai kurang efektif, sebab bergantung pada sinyal padahal aplikasi tersebut merupakan satu-satunya acuan dari Pemerintah Pusat.
“Bayangkan saja berapa daerah di Indonesia yang mengakses, ada banyak puskesmas kesulitan dalam mengakses aplikasi tersebut,” jelasnya.
Terkait hal itu Tjetjep mengaku akan melakukan klarifikasi kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia agar kejadian ini tidak terulang kembali dikemudian hari.
Source : CR005