Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Terkait Peredaran Rokok Ilegal di Karimun

Petugas Bea dan Cukai Karimun Saat Melaksanakan Operasi Pasar
SIGAPNEWS.CO.ID | KARIMUN - Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai community protector Bea Cukai Karimun melakukan kegiatan Operasi Pasar periode 6 sampai 10 Februari 2023.
Kegiatan operasi pasar ini rutin dilakukan Bea Cukai Karimun untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal yang masih banyak di wilayah Karimun.
Hal ini disampaikan Humas KPBC Tanjung Balai Karimun, Winarno melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/2/2023).
Tak hanya itu, sambung Winarno, kegiatan operasi pasar yang menugaskan unit P2, PKC, KI, dan PLI ini dilaksanakan juga bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara yang tidak dipenuhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Adapun wilayah operasi pasar yang telah dilaksanakan meliputi seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
"Pihak Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya fokus terhadap rokok ilegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA ilegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC, dilakukan penindakan,” terang Winarno.
Bea Cukai Karimun menghimbau seluruh masyarakat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga peredaran rokok ilegal dapat dikurangi.
"Bea Cukai Karimun akan terus berupaya untuk menggempur BKC ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Karimun. Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” pungkasnya.
Editor :Husnul Qotimah