Parkir Memakan Badan Jalan, Pengelola Kopi Tiam Terancam Sanksi Hukum dan Denda
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun – Pemanfaatan bahu dan badan jalan umum sebagai lokasi parkir kendaraan pelanggan oleh pengelola usaha Kopi Tiam di Tanjung Balai Karimun kembali menuai sorotan publik. Sikap pasif pengelola yang disinyalir enggan menyediakan lahan parkir memadai dinilai tidak hanya merampas hak kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan pantauan wartawan sigapnews.co.id di lapangan, Sabtu (17/10/2026), kemacetan dan penyempitan jalan akibat aktivitas parkir ini terjadi secara berulang, mulai dari pagi hingga malam hari. Area parkir bagian dalam tempat usaha tersebut tampak padat dan tak lagi mampu menampung volume kendaraan.
Meski pengelola telah memasang plang pemberitahuan bahwa area parkir mobil sudah penuh, pembiaran tetap terjadi. Alhasil, meluapnya kendaraan pelanggan—baik pada jam sibuk pagi hari maupun malam hari—terparkir hingga menutupi sepanjang badan jalan umum dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sorotan Terhadap Kebijakan Perizinan Pemda
Kondisi tersebut turut memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan kebijakan penerbitan izin usaha oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda sepatutnya melakukan evaluasi dan kajian mendalam—termasuk ketersediaan fasilitas parkir dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)—sebelum meloloskan izin operasional suatu tempat usaha.
Pembiaran penerbitan izin bagi tempat usaha yang minim lahan parkir dianggap menjadi akar masalah yang merugikan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan. Pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar menerbitkan izin, tetapi juga memastikan setiap badan usaha memiliki infrastruktur pendukung yang memadai agar tidak mengorbankan fasilitas umum.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya hingga mengganggu fungsi lalu lintas merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi tegas diatur baik bagi pengendara maupun pihak yang memicu gangguan ketertiban umum:
Sanksi Pelanggaran Tata Cara Parkir (Pasal 287 ayat 3): Setiap pengemudi yang melanggar aturan tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Sanksi Gangguan Fungsi Jalan (Pasal 274 ayat 1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
Penindakan Operasional dan Evaluasi Izin
Selain ancaman denda dan kurungan, penegak hukum bersama Dinas Perhubungan (Dishub) berwenang melakukan penindakan langsung di lapangan, mulai dari penguncian ban, penderekan, hingga penggembosan ban kendaraan yang melanggar.
Bagi tempat usaha yang tidak mampu mengelola kelancaran arus lalu lintas di lingkungannya, instansi perizinan terkait didesak untuk melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen perizinan, bahkan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran atau pencabutan izin operasional usaha.
Warga setempat berharap Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Karimun, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengambil langkah tegas dan berbenah dalam tata kelola perizinan demi menjaga keselamatan serta kenyamanan publik. **
Editor :Muradi