Diduga Alih Fungsi Jadi Perumahan
Penimbunan Lahan Mangrove di Sungai Ayam Karimun Disorot
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun – Kegiatan penimbunan tanah urug dan pematangan lahan menggunakan alat berat di kawasan RT 01/ RW 03 Sungai Ayam — sekitar Perumahan Karimun Bestari, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun — kian menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat lingkungan.
Pasalnya, lokasi proyek yang disinyalir berada di kawasan ekosistem mangrove tersebut diduga kuat akan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Kamis (15/10/2026), aktivitas pematangan lahan di kawasan pesisir RT 01/ RW 03 Sungai Ayam ini dikhawatirkan mengancam kelestarian ekosistem lingkungan setempat.
Hingga berita ini naik tayang, di lokasi proyek tidak terlihat ada plang informasi perizinan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Status Hukum dan Batas Kewenangan Terkait dugaan alih fungsi ekosistem mangrove untuk kepentingan komersial, regulasi dan pembagian kewenangannya telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan: ?Regulasi Perlindungan Mangrove: Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah menegaskan bahwa setiap upaya pemanfaatan kawasan pesisir harus melalui prosedur perizinan dan studi lingkungan yang sah. Pemerintah melarang keras alih fungsi sembarangan pada ekosistem mangrove, baik di kawasan lindung maupun budidaya.
Pembagian Kewenangan
Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Provinsi):
Pemkab Karimun maupun Pemprov Kepulauan Riau memiliki kewenangan dalam pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penertiban izin pematangan lahan skala lokal, serta pemberian sanksi administratif awal jika aktivitas tersebut melanggar ketentuan atau tidak mengantongi dokumen lingkungan.
Pemerintah Pusat: Untuk perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove secara spesifik, kewenangan perizinan alih fungsi serta penegakan hukum lingkungan hidup strategis melibatkan kementerian terkait (seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kehutanan). Pemda tidak memiliki kewenangan penuh melegalkan alih fungsi kawasan lindung pesisir tanpa rekomendasi dan izin sektoral dari pusat.
Desakan Pengawasan Lapangan
Masyarakat dan pegiat lingkungan setempat berharap instansi berwenang, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Pemprov Kepri, hingga Kementerian terkait segera turun ke lokasi RT 01/ RW 03 Sungai Ayam untuk memeriksa legalitas serta dokumen lingkungan proyek penimbunan perumahan tersebut.
Langkah tegas dinilai sangat penting demi mencegah dampak buruk jangka panjang, seperti abrasi pesisir dan potensi banjir rob di pemukiman warga sekitar.
Hingga berita ini naik tayang, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan terus membuka ruang klarifikasi serta hak jawab dari pihak pengelola/pengembang proyek maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun terkait kejelasan perizinan, status tata ruang, dan legalitas pematangan lahan tersebut. **
Editor :Muradi