Akibat Kabut Asap Memburuk, Siswa SMA/SMK di Karimun Belajar dari Rumah Selama Tiga Hari
Kondisi udara yang masih buruk di wilayah Kabupaten Karimun (foto atas) menyebabkan siswa sekolah tingkat SMA/SMK harus belajar dari rumah, sementara anak-anak di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP tidak diliburkan (foto bawah)
SIGAPNEWS CO ID | Karimun - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melalui Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Karimun. Kebijakan ini diambil menyusul kian memburuknya kabut asap yang menyebabkan indeks kualitas udara di wilayah Karimun masuk dalam kategori tidak sehat.
?Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/173/CABDIS-K/2026 perihal Pelaksanaan Pembelajaran secara BDR yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Drs. Rahmat Effendi, M.Pd, Minggu (11/10/2026).
?Dalam edaran tersebut, pelaksanaan BDR ditetapkan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai Senin, 12 Oktober 2026 hingga Rabu, 14 Oktober 2026.
?Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun menekankan bahwa langkah antisipatif ini berfokus pada jenjang sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
?"Kebijakan BDR ini kami ambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan para siswa dan tenaga pendidik dari paparan kabut asap yang kian memburuk. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau kualitas udara di Karimun," ujar Rahmat Effendi.
?Wali Murid Pertanyakan Nasib Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP
?Penerapan BDR yang hanya menyasar tingkat SMA/SMK/SLB ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran dari kalangan orang tua murid. Banyak warga menilai, anak-anak pada jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP justru memiliki sistem imun yang lebih rentan terhadap dampak buruk kabut asap dan bahaya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
?"Seharusnya anak-anak PAUD sampai SMP yang paling utama diliburkan atau belajar dari rumah, karena paru-paru mereka jauh lebih rentan terkena ISPA ketimbang anak SMA. Kami berharap Disdik Kabupaten Karimun segera mengambil langkah serupa," ungkap salah seorang wali murid di Tanjung Balai Karimun.
?Perbedaan kebijakan ini terjadi lantaran adanya pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan. Jenjang SMA/SMK/SLB berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari Disdikbud Kabupaten Karimun terkait langkah perlindungan bagi murid di tingkat dasar dan menengah pertama.
?Himbauan Protokol Kesehatan
?Pihak Cabang Dinas Pendidikan mengimbau agar para murid mengurangi aktivitas di luar ruangan. Para guru juga diminta untuk tidak memberikan tugas sekolah yang sifatnya memerlukan kegiatan di luar ruangan. Meski siswa belajar dari rumah, seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan untuk hadir ke sekolah dan melakukan presensi melalui sistem Siap Kepri.
?Selain itu, guna mengantisipasi dampak buruk terhadap kesehatan, seluruh elemen sekolah—mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga para murid—diimbau untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau bepergian. Masa pelaksanaan BDR ini juga dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Karimun.
?Poin Penting yang Ditambahkan: ?Sorotan Kerentanan Anak: Menekankan bahwa anak usia dini dan sekolah dasar lebih rentan terkena ISPA.
?Konteks Kewenangan: Menjelaskan perbedaan ranah antara Disdik Provinsi (SMA/SMK) dan Disdikbud Kabupaten (PAUD/TK/SD/SMP) agar pembaca memahami alasan matematis/birokrasi di balik kebijakan tersebut. **
Editor :Muradi