Tim Quick Response RNC IV Lanal TBK Bersama Satgas Ops Cakra-26
Gagalkan Aksi Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Perairan Karimun
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut serta melindungi sumber daya alam nasional dari praktik penyelundupan.
Pada Senin, 20 Juli 2026 dini hari, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tg. Balai Karimun bersama personel Satgas Operasi Cakra-26 K Sat Intelmar Pusintelal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Operasi tersebut dilaksanakan di Dermaga Tikus wilayah Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti secara cepat melalui rantai komando hingga mendapatkan perintah langsung dari Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun.
Keberhasilan operasi tersebut diawali dengan kegiatan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pelambung. Pada pukul 01.25 WIB, tim mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin ganda 200 PK yang bergerak menuju lokasi sasaran, kemudian melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa speedboat tersebut akan memuat pasir timah di Dermaga Tikus wilayah Pongkar sebelum diberangkatkan menuju Malaysia.
Tim selanjutnya mengamankan satu unit speedboat fiber bermesin ganda 200 PK, seorang tersangka, tiga anak buah kapal (ABK), seorang nahkoda, serta 50 karung pasir timah dengan total berat sekitar 1,9 ton. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Lanal Tg. Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan pasir timah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, tas, dompet, kacamata, serta perlengkapan pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyelundupan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, pasir timah tersebut diduga akan dipasarkan ke Malaysia dengan nilai sekitar Rp 800.000,00 per Kg.
Dengan estimasi muatan mencapai 1,9 ton, potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,52 miliar. Untuk memastikan kandungan dan kadar mineralnya, sampel pasir timah menjalani uji laboratorium di Perwakilan PT Timah Kundur.
Keberhasilan operasi ini merupakan implementasi nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya pemberantasan penyelundupan, pengamanan sumber daya alam strategis, dan penguatan ekonomi nasional.
Hal tersebut selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut bahwa TNI AL akan terus meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara sekaligus melindungi kekayaan alam nasional dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara. **
Editor :Muradi