Minta Status Dokumen dan Objek Tanah Diuji Objektif,
DPC IPJI Karimun Soroti Perkara Zairan-Bambang
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun — DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun mencermati jalannya persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Perkara tersebut menjadi perhatian IPJI Karimun setelah tim penasihat hukum terdakwa dalam agenda pembacaan eksepsi, Rabu (12/8/2026), mempersoalkan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait status dokumen dan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.
Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi , mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi untuk membenarkan maupun menyalahkan salah satu pihak. Namun, sebagai organisasi yang bergerak di bidang penulis dan jurnalis, IPJI memiliki tanggung jawab untuk mencermati persoalan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan kepentingan publik.
“IPJI tidak membela siapa yang benar dan siapa yang salah. IPJI membela proses hukum yang benar, transparan dan berkeadilan,” tegas Jaya.
Menurutnya, persoalan dalam perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama apabila terdapat lebih dari satu dokumen yang dijadikan dasar penguasaan atau kepemilikan atas objek tanah yang sama.
Ia menilai, status dan riwayat masing-masing dokumen perlu diuji berdasarkan data serta mekanisme hukum yang berlaku. Mulai dari alas hak, proses penerbitan, warkah, data bidang tanah, plotting hingga kesesuaian objek di lapangan.
“Kalau memang terdapat dua pihak yang sama-sama memiliki dokumen, maka yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah bagaimana riwayat dan dasar penerbitan masing-masing dokumen tersebut. Jangan sampai persoalan mengenai kepemilikan dan dugaan tindak pidana menjadi kabur satu sama lain,” ujarnya.
Jaya menegaskan, IPJI tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun majelis hakim dalam menentukan benar atau salahnya para pihak. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada lembaga yang berwenang melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.
Namun demikian, IPJI Karimun mendorong agar seluruh aspek yang menjadi dasar perkara dapat diperiksa secara objektif, sehingga putusan yang nantinya dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Tetapi kalau di dalamnya terdapat persoalan mengenai status atau kepemilikan objek tanah, hal itu juga harus mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum yang tepat,” katanya.
Ia juga menilai, keterbukaan mengenai asal-usul dan status dokumen menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat perkara dari satu sisi.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh. Karena itu, pemberitaan juga harus berimbang. Kita tidak boleh menghakimi terdakwa, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata kalau ada persoalan hukum yang memang patut dipertanyakan,” ujar Jaya.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk menunjukkan bahwa hukum harus berjalan berdasarkan bukti, fakta dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
DPC IPJI Karimun, lanjut Jaya, akan terus mencermati perkembangan persidangan dan melakukan pemberitaan sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Kita akan mengawal prosesnya. Bukan untuk membela terdakwa, bukan pula untuk menyerang jaksa atau pengadilan. Kita ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi para pihak secara objektif dan memberikan putusan yang berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
“Pada akhirnya, kita semua berharap lembaga peradilan menjadi tempat terakhir masyarakat memperoleh keadilan. Karena itu, prosesnya harus benar, transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.
DPC IPJI Kabupaten Karimun menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum. **
Editor :Muradi