Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu,
Kuasa Hukum Zairan-Bambang Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026).
Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ronald reagen s baringbing S.H bersama Patas Sulaiman Rambe S.H menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum mempertanyakan kompetensi absolut sekaligus dasar hukum JPU yang mendakwa para terdakwa terkait penggunaan surat palsu.
Kuasa hukum berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa pada pokoknya bukan merupakan tindak pidana. Salah satu dasar yang disampaikan berkaitan dengan penguasaan lahan oleh terdakwa Zairan yang disebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang diterbitkan pihak Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun.
Menurut kuasa hukum, surat tersebut diterbitkan oleh pejabat kelurahan pada saat itu dan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan SKT tersebut tidak sah atau palsu.
“Tidak ada satu putusan pengadilan pun sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memutuskan sah tidaknya atau palsu tidaknya surat keterangan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai penggunaan istilah atau kesimpulan bahwa terdakwa menggunakan surat palsu dalam surat dakwaan JPU perlu dipertanyakan.
Kuasa hukum juga menyinggung keterangan ahli yang telah muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, ahli pada prinsipnya memberikan keterangan berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, sementara kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu objek maupun surat berada pada lembaga peradilan melalui putusan.
“Ahli hanya menyampaikan keterangan dan keilmuannya. Yang memiliki kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya sebuah objek atau surat adalah pengadilan,” katanya.
Persoalkan Status dan Objek Lahan sama sama memiliki Sertifikat
Selain mengenai SKT, eksepsi juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang disebut dalam dakwaan sebagai milik pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk alas hak, warkah, plotting maupun data bidang tanah yang menjadi dasar penerbitannya.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah sertifikat yang disebut dalam dakwaan benar-benar sesuai dengan objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara.
“Untuk menentukan kesesuaian sertifikat dengan objek, harus ada putusan pengadilan. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan objek tersebut benar milik pihak yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mempertimbangkan eksepsi yang mereka ajukan.
Mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, surat dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Soroti Pengawasan Peradilan
Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Namun, mereka juga menyatakan akan menyurati aspek pengawasan peradilan melalui Komisi Yudisial.
Karena ada Yurisprudensi putusan mahakamah agung nomor : 1517K/Pid/1995 yang pada pokoknya hukum pidana tidak boleh menjadi sarana untuk menyelsaikan sengketa kepemilikan Tanah.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.
“Kita percaya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan bijak dan bijaksana dalam memutus perkara ini. Tetapi dalam waktu dekat ini kita juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi atau pengawasan agar penerapan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin ada hal-hal yang kemudian mencederai prinsip keadilan dalam proses peradilan.
“Kita ingin lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi setiap warga negara yang mencari keadilan benar-benar dapat terwujud dan berkeadilan,” ujarnya.
Berharap Terdakwa Segera Bebas
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah disampaikan dalam nota eksepsi.
Pihaknya berharap Jairan dan Bambang Suryadi dapat dibebaskan dari dakwaan serta segera keluar dari tahanan apabila majelis berpendapat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Kita ingin terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena menurut kami perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Harapan kita, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya.
Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Posisi dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemeriksaan perkara selanjutnya. **
Editor :Muradi