Sidang Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PN Karimun Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara yang teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk itu pada sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum dalam surat dakwaan.
Menurut Ronald, selama proses penyelidikan hingga penuntutan, kliennya semula disangkakan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP atau 391ayat 1 KUHP Baru. Namun, saat surat dakwaan dibacakan di persidangan, dakwaan yang diajukan JPU berubah menjadi dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam KUHP baru 392 ayat (2) dan 391 ayat (2).
"Kami melihat perkara ini dipaksakan. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki klien kami merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni pihak kelurahan," ujar Ronald kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen pertanahan yang dimiliki kliennya diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga menurutnya penerbitan dokumen tersebut menjadi kewenangan pemerintah, bukan kliennya.
Di tambahkan Oleh Patas Sulaiman Rambe.,S.H " Bahwa Perkara ini berangkat dari Delik Aduan 391 ayat (1) KUHP yang di mana Pelapor(korban) merasa di rugikan sehingga melaporkan ke Polres Karimun, Tetapi Karena terkesan Dipaksakan oleh APH Pasal yg dahulunya 391 ayat(1) delik Aduan, berubah menjadi 391 ayat (2) dan 392 ayat (2) KUHP yang merupakan penggunakan surat palsu yang tidak perlu ada kerugian, Ada apa dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karimun ? Dan Perkara ini di kepolisian Polres karimun kurang lebih 3 Tahun lamanya".
Selain itu, tim penasihat hukum menilai sengketa yang menjadi pokok persoalan lebih tepat diuji terlebih melalui Gugatan Kepemilikan karena dalam objek tanah tersebut ada 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), mengingat baik kliennya maupun pihak pelapor(korban) sama-sama memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang dipersengketakan.
"Siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut seharusnya dibuktikan melalui putusan perkara perdata (sengketa kepemilikan). Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah itu milik pelapor," katanya.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang akan diajukan serta membebaskan kliennya dari dakwaan yang dinilai tidak berdasar.
Sementara itu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan perkara belum memasuki tahap pembuktian. (Bersambung) **
Editor :Muradi