Media Akan Minta Klarifikasi Instansi Terkait
Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Barang Ilegal di Tanjung Uban Jadi Sorotan
Diduga pelabuhan tempat aktivitas bongkar muat barang ilegal di Tanjung Uban, Kepri
SIGAPNEWS.CO.ID | Kepri - Dugaan aktivitas bongkar muat barang ilegal di sejumlah pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Minimnya pengawasan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum disebut-sebut menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut diperoleh awak media beberapa hari lalu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dugaan penyelundupan barang dilakukan melalui jalur perairan dari Batam menuju Tanjung Uban menggunakan kapal kayu jenis pompong dengan kapasitas sekitar 5 Gross Ton (GT) maupun berukuran lebih besar.
Menurut sumber tersebut, barang yang diduga diselundupkan terdiri atas berbagai jenis kebutuhan pokok dan barang konsumsi, seperti beras, daging, minuman, rokok, serta komoditas lainnya. Seluruh barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Narasumber juga menyebutkan bahwa setelah kapal tiba di lokasi, muatan segera dibongkar di pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Barang-barang kemudian dipindahkan ke truk atau lori yang telah menunggu untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai tujuan.
"Proses bongkar muat berlangsung sangat cepat dan diduga hampir setiap hari. Saat kami mencari informasi mengenai kepemilikan pelabuhan tersebut, kami mendapat keterangan bahwa pelabuhan itu disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Pak Jali," ujar narasumber tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, keberadaan pelabuhan tidak resmi yang digunakan sebagai lokasi bongkar muat barang ilegal dinilai berpotensi merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan bea masuk, cukai, dan pajak. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai dapat melemahkan sistem pengawasan terhadap lalu lintas barang.
Praktik penyelundupan pada umumnya dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan, bea masuk, maupun pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk melalui jalur resmi. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan di wilayah perairan dan pelabuhan diperketat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang diperoleh masih bersumber dari keterangan narasumber di lapangan dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Media ini akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta jajarannya di daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga penegak hukum lainnya guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. **
Editor :Muradi