Soroti Dugaan Pelanggaran Etika ASN, Ketua DPC IPJI Karimun Minta Klarifikasi Kanwil Imigrasi Kepri
Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, secara resmi meminta klarifikasi kepada Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau atas dugaan penyebaran komunikasi pribadi yang menurutnya dijadikan bahan pembicaraan di lingkungan internal instansi tersebut.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026), menyusul pengaduan yang telah diajukan kepada Inspektorat Kementerian Hukum RI terkait dugaan pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN), profesionalisme pelayanan publik, serta dugaan penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan.
Dalam pesannya kepada nomor yang sebelumnya dihubungi untuk keperluan konfirmasi jurnalistik, Jaya menegaskan bahwa komunikasi yang ia lakukan semata-mata bertujuan menjalankan fungsi pers dan menjalin silaturahmi dengan institusi pemerintah.
“Saya menghormati jabatan dan institusi Bapak, dan saya juga berharap komunikasi dengan masyarakat dapat dijaga secara profesional dan beretika,” tulis Jaya dalam pesan tersebut.
Ia juga meminta agar apabila benar terdapat pembahasan mengenai pesan yang dikirimkannya di lingkungan internal, hal itu tidak dijadikan candaan maupun bahan olok-olok karena seluruh komunikasi dilakukan dengan itikad baik sebagai insan pers.
Dalam pesan lanjutan, DPC IPJI Kabupaten Karimun menyatakan menghormati seluruh pejabat dan aparatur negara tanpa membedakan jabatan. Namun organisasi tersebut menilai setiap komunikasi dari masyarakat maupun jurnalis seharusnya memperoleh respons yang profesional, proporsional, dan sesuai etika pelayanan publik.
DPC IPJI juga menyampaikan akan menempuh mekanisme klarifikasi resmi sebelum mengambil langkah lanjutan atas informasi yang diterima.
Soroti Etika Pelayanan Publik
Menurut Jaya, persoalan yang dipersoalkan bukan mengenai jabatan pejabat yang menerima pesan, melainkan dugaan bahwa komunikasi pribadi tersebut disebarluaskan di forum internal sehingga memunculkan komentar yang dinilai merendahkan pengirim pesan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika pelayanan publik yang mengharuskan aparatur negara menjaga profesionalisme, menghormati masyarakat, serta menjaga kerahasiaan komunikasi yang diterima dalam pelaksanaan tugas.
“Substansi persoalan ini bukan siapa yang menerima pesan, melainkan bagaimana komunikasi masyarakat diperlakukan. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dibangun melalui sikap profesional, penghormatan terhadap masyarakat, serta etika dalam berkomunikasi,” ujar Jaya.
DPC IPJI Kabupaten Karimun menyebut terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut, yakni:
Dugaan penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan
Dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pentingnya menjaga etika pelayanan publik agar komunikasi masyarakat maupun insan pers tidak menjadi bahan candaan di lingkungan internal instansi pemerintah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Pengaduan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Hukum RI diharapkan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
DPC IPJI Kabupaten Karimun juga berharap pihak Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau dapat memberikan penjelasan resmi atas informasi yang beredar sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pengaduan maupun permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun. **
Editor :Muradi