LAM Gelar Pertemuan Adat Bersama Tokoh Melayu
Balai Gedung LAM Kota Tanjungoinang
Tanjungpinang, (SigapNews) - Lembaga Adat Melayu (LAM) menggelar pertemuan secara adat bersama tokoh-tokoh melayu Buntut dari aksi pengeroyokan terhadap seorang satpam MC Donalds Wira Pratama oleh sekelompok orang OTK di McDonald's jala berintin Wiranto Ramayana kota Tanjungpinang pada Minggu (28/5/23) malam.
Hadir pertemuan pada hari itu yakni tokoh pemuda Melayu lingga,tokoh pemuda Melayu Kota Tanjungpinang serta hulubalang juga ketua lembaga adat Melayu (LAM) kota Tanjungpinang,
"Adapun tujuan dari pertemuan Adat ,adalah membahas kronologi atau peristiwa terjadi pengeroyokan terhadap Wira Pratama Satpam MC Donalds," ujar Juramadi Esram. dan juga sebagai Ketua lembaga Adat Melayu kota Tanjungpinang.
Pertemuan berlangsung dibalai adat LAM kota Tanjungpinang jalan H.Agus Salim kota Tanjungpinang Rabu (31/5/23).
Dalam pertemuan tersebut,Masing masing tokoh pemuda Melayu tokoh adat Melayu LAM memberikan tanggapan serta masukannya,tindak lanjut proses hukum serta akan lakukan secara adat terhadap pelaku pengeroyokan tersebut dan jangan lagi terulang kedua kalinya di provinsi Kepri ini, khususnya di kota Tanjungpinang.
Dalam tanggapannya Tokoh Pemuda Kabupaten Lingga Zuhardi menegaskan ia tidak mau hal ini terulang kedua kalinya, artinya Kepri ini masih ada hukum publiknya serta hukum adatnya.
"Kita tidak mau kedepannya ada Wira Wira yang lain, informasi yang diterima dari sini ada anak -anak seperti Wira menjadi korban.intinya kita tidak mau premanisme atau pemukulan membabi buta seolah olah tidak ada nilai Pancasila," tegas zuhardi, Rabu (31/5/23).
Dalam pertemuan hasil pertemuan inj, Zuhardi mengatakan"lembaga adat Melayu (LAM)akan memanggil mereka pada hari Jumat ini.
Menurut Zuhari,aparat penegak hukum (APH) yang namanya penganiayaan, pengeroyokan dan kekerasan itu tetap berlandaskan hukum.
"Ya kalau bicara damai, ya kita tidak boleh untuk melarang , tapi berdasarkan Pancasila dinegara hukum, ya saya minta tegakkan itu. karena tidak ada lagi kedepannya perkelahian atau pemukulan atau kekerasan dan penganiayaan inj dianggap menjadi biasa. Nah kita percaya pada hukum yang tertuang pada pasal 109 ayat 2 baik itu secara damai, proses hukum tetap berjalan," kata Zuhari.