Setelah Mendapat SKK, Kejari Bintan Lakukan Pendampingan Penagihan Pajak Daerah

Kajari Bintan I Wayan Riana.
TRANSKEPRI, BINTAN - Total hutang pajak yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah penunggak pajak di Kabupaten Bintan mencapai Rp. 44 miliar lebih. Setelah menerima ultimatum untuk membayar pajak. Selasa, (23/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, menjelaskan hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pendampingan penagihan pajak daerah.
"Total yang berhasil dikumpulkan Rp. 44.172.013.445. Besaran nilai ini sepanjang tahun 2021," jelas Kajari Bintan.
Dikatakannya, ada dua akumulasi penyebab banyaknya pembayaran pajak tersebut, antara lain dikarenakan Kejari Bintan dilibatkan untuk melakukan pendampingan dan adanya pemutihan denda pajak.
"Dengan adanya kemudahan tersebut, menarik minat para penunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," tambah Kajari.
Meski sudah dilakukan ultimatum untuk membayar pajak bagi para penunggak, I Wayan, tetap mengimbau segera membayar pajaknya. Karena masih diberikan waktu kesempatan hingga 30 November 2021.
Source : CR005